Tentang Kami

Tugas Pokok dan Fungsi

Informasi tugas pokok dan fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko Kabupaten Mukomuko.

Tugas Pokok

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 

Fungsi

1
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko menyelenggarakan fungsi : Mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 
2
Menyelenggarakan urusan pemerintahan desentralisasi  di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan kewenangannya; 
3
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan pemerintah kepada Bupati.