Daftar Perusahaan Resmi Penempatan Kerja ke Luar Negeri (P3MI)
Dalam upaya melindungi calon pekerja migran Indonesia dari penipuan dan penempatan ilegal, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko memberikan informasi resmi mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah memiliki izin dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
P3MI adalah perusahaan yang memiliki izin resmi dari pemerintah untuk menempatkan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Perusahaan ini bertanggung jawab penuh terhadap proses perekrutan, pelatihan, penempatan, hingga perlindungan tenaga kerja selama berada di luar negeri.
Calon pekerja migran diimbau untuk memastikan bahwa perusahaan yang menawarkan penempatan ke luar negeri sudah terdaftar sebagai P3MI resmi agar terhindar dari praktik penipuan atau penempatan ilegal.
Melalui informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memperoleh data dan memahami prosedur penempatan kerja luar negeri yang aman dan legal.
Berikut kami lampirkan daftar Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar secara resmi dan bermitra dengan pemerintah:
https://drive.google.com/file/d/1G_59v4tYSvsr_JsnXhH7qwQd_Xx1yTho/view?usp=drivesdk
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran kerja luar negeri dan selalu melakukan verifikasi ke dinas terkait.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja atau mengunjungi website resmi Disnakertrans Kabupaten Mukomuko.